NARASIBARU.COM - Ayah dan anak yang merupakan pemilik sebuah toko di Kota Cirebon, kompak rudapaksa karyawannya sendiri.
Kejadian memilukan tersebut, dialami seorang karyawan oleh majikannya yang merupakan ayah dan anak pada bulan Februari 2023 lalu.
YK (23) dan AY (43) warga Jl Pekalipan, Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon akhirnya resmi menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota.
YK dan AY ditahan Polisi karena dilaporkan melakukan aksi rudapaksa korban berinisial CM (18) warga Jl Gunung Galunggung, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, kasus ini terjadi Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Saat itu korban bekerja di toko milik kedua pelaku sebagai karyawan yang berada di Kota Cirebon.
Kronologi awal kejadian, tersangka AY menyuruh anaknya YK untuk merudapaksa korban.
YK pun menuruti perintah ayahnya itu, dan merudapaksa korban sebanyak 5 kali yang dilakukan pada bulan Februari 2023 di rumah tersangka.
Selain menonton anaknya merudapaksa korban, AY malah ikut memegangi tangan korban.
Bahkan, AY pun turut serta dengan anaknya merudapaksa korban sebanyak satu kali.
Artikel Terkait
TNI Temukan 75.000 Pil Ekstasi di Mobil Kecelakaan, Ada Lencana Polri di Kursi Sopir, Pengemudi Kabur
Dosen Wanita Tewas Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi Berpangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban
Kasus Penculikan Bilqis: 9 Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab Suku Anak Dalam
Anggota TNI AU di Makassar Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas