NARASIBARU.COM - Ayah dan anak yang merupakan pemilik sebuah toko di Kota Cirebon, kompak rudapaksa karyawannya sendiri.
Kejadian memilukan tersebut, dialami seorang karyawan oleh majikannya yang merupakan ayah dan anak pada bulan Februari 2023 lalu.
YK (23) dan AY (43) warga Jl Pekalipan, Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon akhirnya resmi menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota.
YK dan AY ditahan Polisi karena dilaporkan melakukan aksi rudapaksa korban berinisial CM (18) warga Jl Gunung Galunggung, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, kasus ini terjadi Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Saat itu korban bekerja di toko milik kedua pelaku sebagai karyawan yang berada di Kota Cirebon.
Kronologi awal kejadian, tersangka AY menyuruh anaknya YK untuk merudapaksa korban.
YK pun menuruti perintah ayahnya itu, dan merudapaksa korban sebanyak 5 kali yang dilakukan pada bulan Februari 2023 di rumah tersangka.
Selain menonton anaknya merudapaksa korban, AY malah ikut memegangi tangan korban.
Bahkan, AY pun turut serta dengan anaknya merudapaksa korban sebanyak satu kali.
Artikel Terkait
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum
Dentuman Misterius di Cianjur: PVMBG Vs BMKG Ungkap Penyebab Kilatan Cahaya
Kasus Pemerkosaan di Makassar: Majikan Perkosa Pelayan, Istri Rekam untuk Paksa Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji