Akibat perbuatan ayah dan anak tersebut, korban merasa takut dan trauma.
Tidak terima dengan perlakuan yang dialami, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Cirebon Kota.
Kasus ini sempat viral di media sosial karena korban dan keluarganya mendapat intimidasi dari seorang oknum aparat.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan cepat menindak lanjuti kasus tersebut dengan menangkap kedua tersangka.
Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan didampingi kanit PPA IPDA Iman Hendro Santoso, membenarkan kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota.
Ditambahkan Perida, setelah dilakukan gelar perkara dan status penyelidikan dinaikan menjadi tahap penyidikan.
Selanjutnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti juga memeriksa kedua pelaku,
"Kami langsung tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap AKP Perida kepada radarcirebon.com, Sabtu 27 Mei 2023.
AKP Perida menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jungto Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara.
"Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk bijak menggunakan medsos. Apabila membutuhkan bantuan kami khususnya Polres Cirebon Kota bisa menghubungi Call Center di no hp atau WhatsApp 62 815-7262-9112. Bisa juga telpon bebas pulsa 110,"pungkasnya. *
Sumber: disway
Artikel Terkait
TNI Temukan 75.000 Pil Ekstasi di Mobil Kecelakaan, Ada Lencana Polri di Kursi Sopir, Pengemudi Kabur
Dosen Wanita Tewas Tanpa Busana di Hotel, Propam Periksa Polisi Berpangkat AKBP Diduga Teman Dekat Korban
Kasus Penculikan Bilqis: 9 Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab Suku Anak Dalam
Anggota TNI AU di Makassar Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas