Ia menilai bahwa legal standing masyarakat sipil seharusnya diakui karena keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil memiliki implikasi strategis terhadap arah demokrasi.
Akademisi yang akrab disapa RG itu juga mengingatkan bahwa sejarah keterlibatan militer dalam politik pernah menyulitkan proses demokratisasi di Indonesia.
"Ada kecemasan, dan kecemasan itu punya alasan karena ada sejarah ketika tentara terlibat terlalu jauh di dalam politik," kata Rocky.
Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat seharusnya mengatasi seluruh bentuk eksklusivisme kelompok, termasuk militer.
Karena itu, menurutnya, pengujian undang-undang seperti ini seharusnya dianggap sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
"Jadi kalau ada upaya untuk sebut saja mengajukan keberatan konstitusional misalnya dengan membawa undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi itu prosedur yang biasa," pungkas Rocky.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi: Fakta dan Kronologinya
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa: Benarkah Ada dari Polda Metro Jaya?
PKS di Pilkada DPRD 2026: Pilih Kekuasaan atau Konsistensi? Analisis Sikap
Ahok Kritik Keras Wacana Pilkada DPRD: Sistem untuk Curang dan Rampas Hak Rakyat