"Masalahnya bukan pada kurangnya aturan, tapi lemahnya penegakan. Langkah pemerintah menertibkan izin dan memastikan pembangunan smelter adalah hal yang tepat,” kata Adib.
Pengamat Energi dari Gerilya Institute, Subhkan Agung Sulistio, menambahkan bahwa kebijakan hilirisasi tambang dan pembangunan enam smelter timah senilai Rp7 triliun adalah bukti keseriusan pemerintah dalam membangun kedaulatan sumber daya alam.
"Kalau bahan mentah diolah sendiri, nilai tambahnya jauh lebih besar. Pajaknya kembali ke negara, bukan ke perusahaan asing,” jelas Subhkan.
Ia menekankan perlunya audit independen dan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memastikan pendapatan negara dari tambang tidak bocor di tengah jalan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM mulai mengembalikan sebagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah perusahaan terkait memenuhi kewajiban, seperti membayar dana jaminan reklamasi pascatambang dan memperbaiki dokumen administratif.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati