Menurutnya, selama ini publik hanya mendengar narasi dari pihak relawan pendukung Presiden Joko Widodo. Padahal, Gibran sebagai pihak utama seharusnya bisa memberikan penjelasan langsung agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Dari Mas Gibran dulu aja sih, sebelum ke DPR ya,” jelas Founder Lembaga Survei Kedai Kopi itu.
Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
Hak interpelasi sendiri adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak ini merupakan salah satu dari tiga hak istimewa DPR, di samping hak angket dan hak menyatakan pendapat, yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bahlil di Depan Prabowo: Komitmen Swasembada Energi Hingga Rela Beri Nyawa
Luhut Bantah Punya Saham Toba Pulp Lestari: Klarifikasi Lengkap dan Usulan ke Prabowo
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya