“Apalagi kalau kita sudah ada persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP),” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa mengenai keaslian ijazah Jokowi tengah disidangkan di KIP. Persidangan ini diajukan oleh pemohon bernama Leony, dengan menggugat lima badan publik yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan dokumen akademik Jokowi, dan kini telah memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak menyerahkan dokumen serta keterangan terkait.
Anthony menegaskan bahwa proses di KIP memiliki artinya sendiri karena berjalan secara terbuka dan berbasis data. Ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap para pengkritik Jokowi tidak serta-merta menghentikan proses sengketa informasi tersebut.
Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Megawati Tiba di Rakernas PDIP 2026 Didampingi Prananda Prabowo: Tema & Agenda
Eggi Sudjana Minta Pencabutan Cekal Usai Temui Jokowi: Alasan & Dampaknya
Buni Yani Sebut Taktik Pecah Belah Jokowi ke Eggi Sudjana & Damai Tak Akan Berhasil
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi & Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang