Erizal menambahkan, "Artinya, verifikasi administrasi dan faktual di KPU hanya formalitas belaka. Hanya menghabis-habiskan anggaran saja."
Implikasi dan Tudingan terhadap UGM dan KPU
Kesulitan untuk mendapatkan fotokopi dokumen legalisir ijazah tersebut juga menjadi sorotan. "Pantas saja sulit meminta fotokopi ijazah legalisir Jokowi itu, yang secara tak langsung juga membuka bobrok KPU," kata Erizal.
Pertanyaan besar kini tertuju pada respons UGM. Apakah universitas terkemuka tersebut akan tetap berdalih bahwa praktik legalisir tanpa mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun adalah hal yang biasa?
Erizal mengingatkan pernyataan kontroversial lainnya dari lingkungan akademik, "Atau seperti pengakuan Profesor Zainal Arifin Mochtar belum lama ini bahwa banyak sekali skripsi mahasiswa Fakultas Hukum yang tak ada tanda tangan pembimbing dan pengujinya. Aneh sekali."
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur baku, terutama untuk dokumen penting calon pemimpin negara yang menyangkut integritas proses demokrasi.
Artikel Terkait
Analisis Pilpres 2029: Wacana Gibran Cawapres Dinilai Rugikan Elektabilitas Prabowo Subianto
Prabowo Subianto Bahas Strategi Ekonomi dengan 5 Taipan Terbesar Indonesia
Amien Rais Ungkap Jokowi Gelisah: PSI Partai Gurem, Masa Depan Gibran Suram di Pilpres 2029?
Amien Rais Klaim Kesehatan Jokowi Turun Drastis Pasca Jabatan, Ini Penyebabnya