Selain karena dicabutnya mandat pemilihan langsung tersebut, penolakan Fraksi PKS didasarkan pada proses dan prosedur penyusunan RUU yang sangat tergesa-gesa.
“RUU ini akan mengatur Jakarta dengan kompleksitas yang luar biasa sehingga mutlak membutuhkan partisipasi yang luas dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Fraksi PKS mengingatkan preseden buruk RUU Cipta Kerja dan RUU IKN yang juga tegas kami tolak dan ternyata isinya amburadul bahkan RUU Cipta Kerja dibatalkan MK sementara RUU IKN harus direvisi kembali,” ungkapnya.
Fraksi PKS tetap pada pendapatnya bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibukota Negara.
Hal ini konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang sejak awal menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN).
“RUU DKJ memang konsekuensi dari UU IKN, tetapi seyogyanya proses dan prosedurnya dilakukan secara cermat dan komprehensif, bukan tergesa-gesa dan minim pelibatan publik.
Apalagi isinya jelas merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya,” pungkas Jazuli
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bahlil di Depan Prabowo: Komitmen Swasembada Energi Hingga Rela Beri Nyawa
Luhut Bantah Punya Saham Toba Pulp Lestari: Klarifikasi Lengkap dan Usulan ke Prabowo
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya