BISNIS PEKANBARU - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyerukan uji materi terhadap undang-undang yang memberlakukan kenaikan besar pajak hiburan.
Dia mengatakan dunia usaha dikecualikan dari proses legislatif, dan menyatakan kekhawatiran bahwa undang-undang baru tersebut mungkin mengakibatkan hilangnya lapangan pekerjaan secara luas.
“Ini merupakan industri yang menyerap banyak tenaga kerja dan tidak memerlukan pendidikan tinggi sehingga penting bagi masyarakat luas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif pajak barang dan jasa tempat hiburan seperti kelab malam, tempat karaoke, bar, dan spa kini ditetapkan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 40 persen. 75 persen.
Sebelumnya, undang-undang telah mengatur pajak hiburan minimal 10 persen hingga maksimal 35 persen.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”