BISNIS PEKANBARU - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyerukan uji materi terhadap undang-undang yang memberlakukan kenaikan besar pajak hiburan.
Dia mengatakan dunia usaha dikecualikan dari proses legislatif, dan menyatakan kekhawatiran bahwa undang-undang baru tersebut mungkin mengakibatkan hilangnya lapangan pekerjaan secara luas.
“Ini merupakan industri yang menyerap banyak tenaga kerja dan tidak memerlukan pendidikan tinggi sehingga penting bagi masyarakat luas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif pajak barang dan jasa tempat hiburan seperti kelab malam, tempat karaoke, bar, dan spa kini ditetapkan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 40 persen. 75 persen.
Sebelumnya, undang-undang telah mengatur pajak hiburan minimal 10 persen hingga maksimal 35 persen.
Sukamdani mengungkapkan, pemangku kepentingan tidak diajak berkonsultasi sebelum peraturan tersebut dikeluarkan pada tahun 2022 dan berlaku efektif pada Desember 2023.
Ia mendesak pemerintah untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Asosiasi Spa & Wellness Indonesia, industri spa, dan Asosiasi Terapis Spa Indonesia.
Hariyadi mengingatkan, usulan kenaikan pajak hiburan berpotensi memunculkan bisnis ilegal.
"Kalau dilihat dari struktur biayanya, niscaya akan berujung pada penutupan, kecuali jika memicu aktivitas ilegal," ujarnya.
Asosiasi pengusaha mengumumkan niatnya untuk mengajukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tidak punya pilihan lain selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena rekan-rekan kami di Bali sudah merasakan dampaknya,” kata Sukamdani.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Utang Luar Negeri Naik 8,2 Persen, Tembus Rp7.040 Triliun pada April 2025
Luhut Akui 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Buat Bangun Resort
Sri Mulyani Ultimatum Pejabat Baru: Bereskan Coretax Biar Rakyat Gak Ngerasa Dibohongi Pajak!
INFO! Bandara Kertajati Peninggalan Jokowi Terus Merugi, Nombok Rp 60 Miliar Setiap Tahun