Dalam ekspos perkara, kata dia, terungkap Noel menerima aliran dana pada Desember 2024 atau dua bulan usai dilantik sebagai wamenaker. Noel setidaknya menerima Rp3 miliar.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu saudara IEG (Noel) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo.
Setyo mengungkapkan uang pengurusan sertifikat K3 itu diterima dari tenaga kerja atau buruh. Sedianya tarif pengurusan sertifikat K3 hanya sebesar Rp275.000.
Namun, tenaga kerja atau buruh justru diminta membayar hingga Rp6 juta. Setyo pun mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan dengan mempersulit proses pengurusan sertifikat K3 apabila uang itu tidak dibayarkan.
"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," tutur dia
Sumber: inews
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!