Kasus Roy Suryo Bisa Tamat dengan Restorative Justice? Ini Penjelasan Ketua Komisi III DPR

- Selasa, 18 November 2025 | 12:25 WIB
Kasus Roy Suryo Bisa Tamat dengan Restorative Justice? Ini Penjelasan Ketua Komisi III DPR


NARASIBARU.COM -
  Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan alasan kasus Roy Suryo cs terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa diterapkan menggunakan mekanisme restorative justice. Mekanisme tersebut terkandung dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan disahkan hari ini.

Menurut dia, KUHAP baru memberi ruang penyelesaian perkara lewat pemulihan, bukan semata menghukum. Dalam pendekatan restorative justice, pelaku, korban, dan pihak terkait diajak berdialog untuk mencapai solusi yang adil dan mengembalikan keadaan seperti semula.

Habiburokhman menjelaskan, pendekatan ini dapat diterapkan pada kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo cs. “KUHAP baru memungkinkan kasus Roy Suryo cs ditangani dengan restorative justice,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, aturan penahanan dalam KUHAP baru lebih objektif sehingga pihak seperti Roy Suryo cs sulit untuk ditahan. Berbeda dengan KUHAP lama warisan Orde Baru yang dianggap berpotensi menimbulkan banyak korban salah tangkap atau penahanan tidak proporsional.

“Kalau memakai KUHAP era Orba, besar kemungkinan mereka ditahan. Namun, dengan aturan baru, hampir tidak mungkin menahan orang yang jelas identitasnya dan tidak berpotensi melarikan diri,” jelasnya.

Habiburokhman memastikan RUU KUHAP resmi disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Ia menegaskan publik tidak perlu khawatir karena aturan baru tersebut lahir dari aspirasi masyarakat dan mengedepankan prinsip restorative justice.

Meski revisi KUHAP menuai kritik dan bahkan membuat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan 11 anggota Panja KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPR menegaskan pengesahan tidak akan terganggu.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan mekanisme legislasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Pembahasan sudah tingkat satu, jadi mekanisme tidak bisa terganggu,” ujarnya di kompleks Parlemen, Senayan.

Cucun menambahkan, pihak yang tidak setuju dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Cucun juga menyebut belum membaca lengkap laporan Koalisi Masyarakat Sipil, namun memastikan jika MKD memprosesnya, pimpinan DPR akan membahas langkah selanjutnya.

Sumber: berita1

Komentar