NARASIBARU.COM -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhamad Rafi, kurir narkoba yang sempat melarikan diri setelah terlibat kecelakaan di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa Rafi ditangkap di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.
"Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung," kata Eko kepada wartawan, Senin, 24 November 2025.
Adapun total barang bukti ekstasi yang dibawa Rafi yakni 207.529 butir dari enam tas. Tas-tas ini ditemukan berceceran di dalam dan sekitar lokasi kecelakaan Nissan X-Trail pada Kamis, 20 November 2025.
Artikel Terkait
Polda Metro Bantah Pengakuan Pria Pakai Mobil Barbuk Anak Propam
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri