Kurir Pembawa 200 Ribu Ekstasi yang Kabur Setelah Kecelakaan di Tol Lampung Berhasil Diciduk

- Selasa, 25 November 2025 | 10:00 WIB
Kurir Pembawa 200 Ribu Ekstasi yang Kabur Setelah Kecelakaan di Tol Lampung Berhasil Diciduk


Setelah ditelusuri, Rari ternyata aalah residivis kasus serupa pada 2013 lalu.  Ia pernah dipenjara selama 4 tahun 6 bulan karena kasus sabu-sabu 0,5 gram.


"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013," jelas Eko.


Meskipun Rafi sudah diamankan, penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ratusan ribu pil ekstasi tersebut.


Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Nissan X-Trail  di KM 136 B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung pada Kamis, 20 November 2025 pukul 05.35 WIB. 


Mobil itu mengangkut beberapa tas. Tas-tas itu  pun berhamburan saat terjadi kecelakaan. 


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar