Setelah ditelusuri, Rari ternyata aalah residivis kasus serupa pada 2013 lalu. Ia pernah dipenjara selama 4 tahun 6 bulan karena kasus sabu-sabu 0,5 gram.
"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013," jelas Eko.
Meskipun Rafi sudah diamankan, penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ratusan ribu pil ekstasi tersebut.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Nissan X-Trail di KM 136 B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung pada Kamis, 20 November 2025 pukul 05.35 WIB.
Mobil itu mengangkut beberapa tas. Tas-tas itu pun berhamburan saat terjadi kecelakaan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polda Metro Bantah Pengakuan Pria Pakai Mobil Barbuk Anak Propam
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri