Kejagung Bidik Bahlil Lahdalia dan Raja Juli: Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Rp2,7 T
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh KPK.
Penyidikan yang ditangani Jampidsus Kejagung sejak Agustus 2025 ini kini menyoroti keterlibatan pejabat tinggi. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahdalia telah diperiksa sebagai saksi, dan sorotan kini mengarah pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Raja Juli Antoni.
Dugaan Keterlibatan Mantan Kepala Daerah dan Dua Kementerian
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan. Mereka diduga berperan dalam menerbitkan IUP untuk sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel.
"Nanti dikembangkan dari mantan kepala daerah, siapa saja yang meloloskan penerbitan IUP dan izin pembebasan kawasan hutan," ujar Anang, Rabu (7/2/2026).
Artikel Terkait
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea