Kejagung Bidik Bahlil & Raja Juli: Kasus Korupsi IUP Nikel Rp2,7 T Terbaru

- Kamis, 08 Januari 2026 | 10:00 WIB
Kejagung Bidik Bahlil & Raja Juli: Kasus Korupsi IUP Nikel Rp2,7 T Terbaru

Kejagung telah mengamankan barang bukti berupa berkas dugaan penerbitan izin pengalihan fungsi kawasan hutan. Penyidikan mengungkap aktivitas penambangan yang memasuki dan merusak kawasan hutan lindung.

"Itu juga bahan penyidikan, bagaimana kawasan hutan bisa dibabat. Kejagung tak main-main mengungkap kasus ini," tegas Anang Supriatna.

Isu TPPU dan Keterlibatan Oknum Jenderal

Informasi internal menyebutkan kasus ini juga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan beberapa oknum jenderal. Saat ditanya mengenai keterlibatan dua menteri dan penerapan pasal TPPU, Anang memilih untuk menanggapi dengan hati-hati.

"Tunggu saja, kita lihat perkembangan penyidikan," katanya, menutup wawancara.

Publik dan media kini menantikan perkembangan lanjutan dari penanganan perkara besar yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun ini oleh Kejaksaan Agung.


Halaman:

Komentar