Kejagung telah mengamankan barang bukti berupa berkas dugaan penerbitan izin pengalihan fungsi kawasan hutan. Penyidikan mengungkap aktivitas penambangan yang memasuki dan merusak kawasan hutan lindung.
"Itu juga bahan penyidikan, bagaimana kawasan hutan bisa dibabat. Kejagung tak main-main mengungkap kasus ini," tegas Anang Supriatna.
Isu TPPU dan Keterlibatan Oknum Jenderal
Informasi internal menyebutkan kasus ini juga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan beberapa oknum jenderal. Saat ditanya mengenai keterlibatan dua menteri dan penerapan pasal TPPU, Anang memilih untuk menanggapi dengan hati-hati.
"Tunggu saja, kita lihat perkembangan penyidikan," katanya, menutup wawancara.
Publik dan media kini menantikan perkembangan lanjutan dari penanganan perkara besar yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun ini oleh Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea