Sakit Hati Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Sakit Hati Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe


Drama personal antara dua taipan besar Indonesia terkuak dalam ruang sidang peradilan.

Pengusaha Jusuf Hamka, saat bersaksi di pengadilan, secara terbuka mengaku merasa dizalimi Executive Chairmant MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Ia menyingkap sejarah panjang kekecewaan yang kini berujung pada gugatan fantastis.

Kesaksian itu disampaikan Jusuf Hamka dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan perusahaannya, PT CMNP, terhadap Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Di hadapan hakim, Jusuf Hamka menceritakan bagaimana ia dulu membantu Hary Tanoe saat merintis bisnis di Jakarta pada era 1990-an.

Ia bahkan mengklaim ikut memodali sejumlah akuisisi besar yang dilakukan Hary Tanoe.

"Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah ramai sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya, saya bantu selesaikan," kata Jusuf dalam persidangan.

Namun, bantuan itu justru dibalas dengan apa yang ia sebut sebagai keserakahan dan pembagian hasil yang tidak adil.

“Saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada Rp60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa," katanya.

“Lalu untung lagi ngambil Bentoel, saya kan juga dizalimi lah dalam soal pembagian. Makanya saya nggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan," imbuh Jusuf.

Gugatan Rp 103 Triliun

Kekecewaan lama tersebut kini bermuara pada sengketa hukum bernilai fantastis.

PT CMNP menggugat Hary Tanoe dan mantan direksinya, Tito Sulistio, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu.

Akibat NCD yang tidak bisa dicairkan tersebut, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil yang jika dihitung hingga saat ini mencapai Rp 103,46 triliun.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 16,38 triliun karena rusaknya reputasi perusahaan.

Akar Masalah

Perkara ini berawal dari transaksi tukar guling surat berharga pada tahun 1999.

Hary Tanoe menukarkan NCD Unibank miliknya senilai USD 28 juta dengan aset milik CMNP.

Namun, ketika akan dicairkan, NCD tersebut ternyata tidak bernilai karena Unibank telah dibekukan.

CMNP menuding Hary Tanoe sejak awal sudah mengetahui bahwa NCD tersebut bermasalah.

Sementara di sisi lain, pihak Hary Tanoe melalui Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, membantah gugatan ini dan menyebutnya salah sasaran, karena Hary Tanoe diklaim hanya bertindak sebagai perantara.

Sumber: suara
Foto: Jusuf Hamka mengungkapkan kekecewaannya kepada Harry Tanoe dalam sidang. [Ist]

Komentar