Rekam Jejak Bonatua Silalahi yang Gugat KPU ke KIP, Tuding Sembunyikan 9 Data di Kasus Ijazah Jokowi

- Selasa, 25 November 2025 | 08:50 WIB
Rekam Jejak Bonatua Silalahi yang Gugat KPU ke KIP, Tuding Sembunyikan 9 Data di Kasus Ijazah Jokowi




NARASIBARU.COM - Inilah rekam jejak Bonatua Silalahi, yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP). 


Bonatua Silalahi menggugat KPU, karena menilai ada penting yang disembunyikan dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).


Keberatan itu kemudian dibawa ke sidang sengketa informasi publik di KIP, Senin (24/11/2025).


Ia mengklaim, menerima salinan dokumen ijazah Jokowi yang tidak lengkap karena tak ada sejumlah elemen dasar.


Padahal, menurutnya, hal tersebut perlu untuk riset soal keaslian ijazah pejabat publik.


9 Informasi yang Ditutupi KPU

Setidaknya ada sembilan informasi yang ditutupi KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi.


Sembilan bagian itu meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.


Kuasa hukum Bonatua menegaskan sembilan item itu bukan informasi yang wajib dikecualikan menurut ketentuan undang-undang.


"Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan," ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP,


Baca juga: Sejak Lama Mundur sebagai Pengacara dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin


Senin (24/11/2025)


"Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan)," sambungnya.



Bonatua menyatakan permohonan salinan ijazah Jokowi ia ajukan sebagai bagian dari penelitian pribadi yang sudah dipublikasikan ke masyarakat.


Menurut Bonatua, riset tersebut berangkat dari persoalan publik tentang keaslian ijazah pejabat negara sehingga data yang ia minta juga berkaitan dengan kepentingan publik.


"Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius," ujar Bonatua.


"Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti," sambungnya.


Klaim KPU demi Lindungi Data Pribadi


Sementara Ketua Majelis Sidang KIP menanyakan alasan KPU RI menutupi bagian-bagian, termasuk nomor ijazah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanda tangan dalam salinan ijazah Jokowi.


"Berkaitan dengan norma-norma nomor ijazah, NIK, dan tanda tangan yang dihitamkan, Anda (KPU) punya alasan?" tanya Ketua Majelis Sidang.


Perwakilan KPU RI menyatakan lembaganya menerapkan prinsip kehati-hatian dengan merujuk aturan perlindungan data pribadi.


"Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.


Ketua Majelis lalu menegaskan konsekuensi dari penghitaman tersebut bisa dipandang sebagai pengecualian informasi.


"Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?" tanya Ketua Majelis Sidang.


 


Halaman:

Komentar