Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu: Kronologi & Perkembangan Terbaru

- Jumat, 09 Januari 2026 | 11:50 WIB
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu: Kronologi & Perkembangan Terbaru

Proses Hukum: Pasal Pencemaran Nama Baik dan Respons Kuasa Hukum

Laporan Roy Suryo telah diterima SPKT Polda Metro Jaya. Ketujuh terlapor dijerat dengan Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya menunggu langkah lanjutan penyidik. Ia membandingkan kecepatan penanganan laporan ini dengan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Jokowi.

"Kami ingin melihat lebih lanjut apakah polisi juga equality dalam konteks melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan menetapkan 7 orang tersangka," ucap Khozinudin.

Analisis Kuasa Hukum: Polisi Dinilai Masih Ragu?

Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo sebagai tersangka. Ia menilai hal ini mencerminkan keraguan aparat.

"Kami meyakini hari ini penyidik juga belum terlalu yakin dengan dasar penetapan tersangka," ungkap Sangadji. Ia menambahkan, lima tersangka dalam klaster pertama, termasuk Eggi Sudjana dan Dokter Tifa, juga belum dipanggil untuk diperiksa.

Sangadji menampik narasi bahwa Roy Suryo sengaja mengulur waktu. "Kami tagih jadwalnya, kami ingin juga perkara hukum ini cepat (selesai), tapi Polda sampai hari ini kan belum menentukan jadwal," jelasnya.

Perkembangan kasus hukum antara Roy Suryo dan pendukung Jokowi ini terus menjadi sorotan publik, menunggu tindak lanjut profesional dan adil dari aparat penegak hukum.


Halaman:

Komentar