Proses Hukum: Pasal Pencemaran Nama Baik dan Respons Kuasa Hukum
Laporan Roy Suryo telah diterima SPKT Polda Metro Jaya. Ketujuh terlapor dijerat dengan Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya menunggu langkah lanjutan penyidik. Ia membandingkan kecepatan penanganan laporan ini dengan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Jokowi.
"Kami ingin melihat lebih lanjut apakah polisi juga equality dalam konteks melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan menetapkan 7 orang tersangka," ucap Khozinudin.
Analisis Kuasa Hukum: Polisi Dinilai Masih Ragu?
Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo sebagai tersangka. Ia menilai hal ini mencerminkan keraguan aparat.
"Kami meyakini hari ini penyidik juga belum terlalu yakin dengan dasar penetapan tersangka," ungkap Sangadji. Ia menambahkan, lima tersangka dalam klaster pertama, termasuk Eggi Sudjana dan Dokter Tifa, juga belum dipanggil untuk diperiksa.
Sangadji menampik narasi bahwa Roy Suryo sengaja mengulur waktu. "Kami tagih jadwalnya, kami ingin juga perkara hukum ini cepat (selesai), tapi Polda sampai hari ini kan belum menentukan jadwal," jelasnya.
Perkembangan kasus hukum antara Roy Suryo dan pendukung Jokowi ini terus menjadi sorotan publik, menunggu tindak lanjut profesional dan adil dari aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Kontroversi Garansi Allah BGN: Target Nol Keracunan Makan Bergizi Gratis 2026 Mungkinkah?
Trump Tolak Hukum Internasional: Hanya Ikuti Moralitas Pribadi Soal Venezuela & Greenland
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Kronologi & Gugatan Terbaru
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Menteri Keuangan Akan Gunakan AI