"Pelaku masuk dengan cara memanjat dan merusak bagian atap atau genteng ruang belakang. Setelah diperiksa, hilang uang tunai dan dua gelang emas seberat 17 gram milik istri korban," papar Kapolsek. Total kerugian material ditaksir mencapai Rp 17.665.000.
Barang Bukti Disita dan Ancaman Hukuman
Berbekal rekaman CCTV yang jelas, polisi dengan cepat menangkap MBF. Dari tangan pelaku, disita sisa uang tunai Rp 2.665.000, perhiasan emas, serta pakaian dan tas yang dipakainya. Diduga sebagian uang hasil curian telah dihabiskan dalam waktu singkat.
Kini, MBF kembali mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman yang lebih berat karena melakukan tindak pidana ulang (residive) sesaat setelah pembebasan.
Kata Kunci: residivis Ponorogo, pencurian di Sukorejo, kasus pencurian rumah, baru bebas dari penjara, terekam CCTV, kronologi pencurian, berita hukum Jawa Timur.
Artikel Terkait
Penarikan Besar Susu Formula Nestle: Daftar Produk, Bahaya, dan Cara Cek
Krisis Rial Iran: 1 Dollar AS = 1,1 Juta Rial, Inflasi 43% & Dampak Sanksi
Panic Kit Dharma Pongrekun: Panduan Lengkap Siapkan Logistik Darurat 7 Hari
Eggi Sudjana Sebut Pertemuan dengan Jokowi Ibarat Musa dan Firaun: Analisis & Respons Terkini