Dimas mengatakan, korban juga terpaksa mengeluarkan biaya untuk membeli karbol atau pembersih penghilang bau, untuk membersihkan bekas siraman kencing dan kotoran selama tujuh tahun terkahir.
"Rencananya pekan depan, kami lengkapi adminsitrasi dulu. Mungkin Selasa besok kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," tuturnya.
Sementara itu, menantu Wiwik, Nur Masud, mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses hukum kepada Masriah ini agar ada efek jera. Selain itu dirinya tidak segan-segan lagi melaporkan Masriah apabila dia masih mengulangi perbuatannya.
Diketahui, emak-emak di Sidoarjo menyiramkan air kencing hingga kotoran manusia ke rumah tetangganya du Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Mojokerto. Tindakan tak terpuji itu dilakukan pelaku selama kurun waktu tujuh tahun.
Hasil pemeriksaan polisi, motif penyiraman itu dilakukan pelaku karena sakit hati, tanah milik keluarganya dibeli korban. Pelaku but.erharap, bau kotoran tersebut membuat korban tidak betah, sehingga pindah dari rumah tersebut.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum