“Warga Indonesia mesti menempatkan kesalahan para wakil rakyat sesuai tingkat kesalahannya, sehingga tidak serta merta menghakimi harus diberhentikan semua,” jelasnya.
Namun, ia menilai dari lima anggota DPR yang menjalani sidang di MKD, sosok yang paling pantas diberhentikan dari keanggotaan adalah Ahmad Sahroni.
“Sebab jelas, secara lugas dan sadar, ia menghakimi kecaman publik dengan respon bahasa ‘orang tolol sedunia’,” tegas Anas.
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni.
Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka. Nafa dan Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sedangkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan Usai Dipulihkan MKD
Surya Paloh Belum Beniat PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Projo Pindah Koordinat Kekuasaan dengan Merapat ke Gerindra
Rencana Budi Arie Gabung Gerindra Ditolak Tidar Jabar