Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasan dan Surat untuk Prabowo
NARASIBARU.COM - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) secara resmi bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto. Inti surat tersebut adalah permintaan agar Polri tetap berada di bawah komando langsung Presiden, bukan di bawah kementerian. Hal ini dinilai sebagai mandat konstitusi untuk menjaga netralitas dan stabilitas keamanan nasional.
Kedudukan Polri Menurut Amanat Konstitusi
Dalam suratnya, Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule, menjelaskan bahwa posisi Polri saat ini sudah selaras dengan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945. Konstitusi menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sebagai institusi nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah kepala negara. Ini penting untuk memastikan Polri melayani kepentingan nasional secara utuh, melampaui sekat-sekat sektoral di tingkat kementerian," tegas Iwan Sumule seperti dikutip dari RMOL, Selasa 27 Januari 2026.
Risiko Penempatan Polri di Bawah Kementerian
Prodem menyoroti kekhawatiran serius jika Polri ditempatkan di bawah struktur kementerian. Langkah ini dinilai berpotensi memicu fragmentasi dalam sistem keamanan tanah air dan memperlambat pengambilan keputusan strategis.
Lebih jauh, jabatan menteri merupakan jabatan politik. Penempatan Polri di bawah kementerian berisiko mengekspos institusi kepolisian pada kepentingan politik partisan. Hal ini dapat mengaburkan profesionalisme Polri yang seharusnya murni mengabdi pada negara dan masyarakat.
Artikel Terkait
Kontroversi SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Jungkir Balik Keadilan Restoratif?
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Penerapan Restorative Justice
Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi Soal Kasus Ijazah, Sebut Ada Upaya Adu Domba
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil & Raja Juli Dinilai Layak Dicopot, Ini Analisisnya