"Ayok, Mas," ujar Dito pamit kepada wartawan saat meninggalkan lokasi.
Perihal pengembalian uang itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Ia menyebut ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kliennya. Uang itu dikirimkan ke kantor Maqdir Ismail.
Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar)," kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Maqdir tidak menyebut secara spesifik orang yang mengembalikan uang itu. Ia hanya mengatakan, uang dikembalikan dalam bentuk tunai ke kantornya dan akan segera diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maqdir tak menyebut orangnya. Namun, ia mengakui pernah mendengar soal adanya upaya 'pengamanan' kasus.
Dalam dakwaan, Irwan Hermawan, memang disebut mengumpulkan uang senilai Rp 119 miliar dan disalurkan ke sejumlah pihak dalam rangka pengamanan agar BTS tak dilanjutkan ke proses hukum.
Dalam BAP, Irwan enggan menyebut siapa penerima Rp 27 miliar itu. Namun belakangan, uang itu dikaitkan dengan Menpora Dito Ariotedjo.
Dito pun sudah diperiksa Kejagung terkait tudingan uang tersebut. Ia diperiksa sehari sebelum dakwaan Irwan dibacakan. Dito membantah menerima uang Rp 27 miliar.
Adapun korupsi proyek BTS kominfo ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Turut menyeret eks Menkominfo Johnny G. Plate.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi vs Kasus Ijazah Jokowi: Oegroseno Beberkan Perbandingan
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun
Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum