Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang 'Cair'
Dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melakukan kunjungan mengejutkan ke kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore.
Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum Elida Netty serta pengurus Relawan Jokowi (ReJO). Pertemuan tertutup ini berlangsung di kawasan yang disterilkan ketat dari publik dan media.
Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan kunjungan tersebut sebagai agenda silaturahmi. "Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," ujarnya.
Latar Belakang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dijerat dengan Pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama, yang juga dijerat pasal penghasutan, berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua, terkait manipulasi dokumen elektronik, berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Artikel Terkait
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea