NARASIBARU.COM - Baru-baru ini publik digegernya dengan pernyataan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, di media sosial Instagram.
Pasalnya, Denny Indrayana beberkan bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Bahkan dia sebutkan, info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.
Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana di media sosial Instagram miliknya seperti yang dikutip, Minggu (28/5/2023).
Lantas, dari mana informasi tersebut didapat Denny indrayana? Turunkan 18 Kg dengan Konsumsi sebelum Tidur selama Seminggu "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.
Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny. Kemudian, dia juga menyampaikan soal isu perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!