Ahmad Khozinudin secara terbuka menyebut Eggi dan Damai sebagai "pengkhianat perjuangan". Pernyataan inilah yang menjadi pemicu utama laporan ke polisi. Khozinudin membalas bahwa predikat tersebut muncul karena kunjungan ke Solo dilakukan tanpa persetujuan anggota lain dalam tim.
Poin-Poin Keberatan dalam Laporan Polisi
Laporan yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mencakup beberapa poin penting terkait dugaan pencemaran nama baik:
- Pernyataan Publik yang Merugikan: Segala pernyataan yang disampaikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di media dinilai telah mencemari nama baik dan reputasi pelapor.
- Tuduhan sebagai "Pengkhianat": Pelapor merasa dirugikan secara moral dengan cap "pengkhianat perjuangan" yang disematkan secara publik.
- Pelibatan Kuasa Hukum: Uniknya, laporan ini tidak hanya menjerat Roy Suryo sebagai pihak terlapor, tetapi juga melibatkan pengacaranya, Ahmad Khozinudin.
Analisis: Dampak dan Perkembangan Kasus Selanjutnya
Laporan hukum ini memperuncing konflik internal di antara pihak-pihak yang sebelumnya sama-sama mengusung isu ijazah. Perkembangan kasus ini patut diikuti untuk melihat apakah proses hukum akan berlanjut atau justru menjadi momentum mediasi di antara mereka. Publik kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya terkait status laporan tersebut.
Artikel Terkait
Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Ungkap Beda Pandangan Politik dengan Jokowi
Eskalasi Iran-AS: Jenderal AS ke Israel, Iran Siap Serang Balas, Kapal Induk Dikerahkan
Aturan Baru BGN: Siswa Dilarang Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Alasan dan Dampaknya
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Kerusakan Otak, Waspada!