NARASIBARU.COM -Gugatan UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kembali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini, uji materiil dilayangkan oleh Aliansi '98 yang beranggotakan puluhan pengacara. Mereka meminta syarat usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.
Aliansi '98 mengajukan permohonan judicial review UU 7/2017 Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945 yang tidak membatasi usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Artikel Terkait
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis di Sumatera, Satgas PKH Lakukan Penegakan Hukum
Pilkada Tidak Langsung: Krisis Parpol & Penolakan Publik Terungkap dalam Data Survei
Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Transkrip Sarjana Muda vs Gelar Sarjana Penuh, Ini Fakta Sidang KIP
Eggi Sudjana Bantah Minta Maaf ke Jokowi Soal Ijazah: Pengacara Beberkan Fakta Pertemuan Solo