"Kami melihat UU Pemilu pada Pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut (batas usia maksimal)," demikian keterangan Aliansi '98 kepada wartawan, Jumat (18/8).
Tidak adanya batas maksimal usia capres/cawapres berbeda dengan aturan sejumlah jabatan lainnya. Seperti halnya usia Hakim Konstitusi dibatasi maksimal 70 tahun, Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, Hakim Agung maksimal 70 tahun, hingga usia Ketua BPK maksimal 67 tahun.
Dikatakan Aliansi '98, seorang calon kepala negara harus mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil sehingga presiden terpilih bisa produktif dalam menjalankan kinerjanya.
"Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus ditetapkan negara (MK) dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden," demikian keterangan Aliansi '98.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kehadiran Jokowi di Forum Bloomberg Tak Mungkin Gratisan
Jokowi Ingin Buktikan Bisa Berbahasa Inggris di Forum Internasional
Raja Juli Dorong Transformasi PSI: Dari Jelita ke Partai Jelata
Awan PBNU Respons Isu Pemakzulan Gus Yahya, Singgung Manuver Politik