NARASIBARU.COM -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhamad Rafi, kurir narkoba yang sempat melarikan diri setelah terlibat kecelakaan di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa Rafi ditangkap di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.
"Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung," kata Eko kepada wartawan, Senin, 24 November 2025.
Adapun total barang bukti ekstasi yang dibawa Rafi yakni 207.529 butir dari enam tas. Tas-tas ini ditemukan berceceran di dalam dan sekitar lokasi kecelakaan Nissan X-Trail pada Kamis, 20 November 2025.
Artikel Terkait
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea