Mabes Polri Sampaikan Duka dan Janji Transparansi Hukum Tuntas Kasus Siswa Meninggal
NARASIBARU.COM - Mabes Polri secara resmi menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14). Korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripka Masias Siahaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusi kepolisian turut berduka dan berempati kepada keluarga korban. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Johnny juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum anggota yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman perilaku Polri. Ia mengakui bahwa insiden ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat.
"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Johnny.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Sidang Etik Kasus Narkoba
Polwan Aipda Dianita Dijemput 6 Mobil Polisi: Fakta Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi OSO untuk Menag Nasaruddin Umar
Abraham Samad Kritik Revisi UU KPK: Dosa Kolektif dan Usul Perppu ke Prabowo