NARASIBARU.COM - Pihak kepolisian sudah mempersiapkan rekayasa lalu lintas , dimulai dari contra flow, atau one way.
Rekayasa itu dilakukan oleh Polri karena diprediksi puncak arus kendaraan pada liburan Natal bisa terjadi pada 22-23 Desember 2023 dan arus balik pada 26-27 Desember 2023.
Baca Juga: Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Pemkab Sleman Siap Sambut Kedatangan Wisatawan
"Puncak arus kendaraan (libur Natal) pada 22-23 Desember 2023 dan arus balik pada 26-27 Desember 2023," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
"Polri diharapkan bisa menghimbau pemudik supaya melaporkan rumah yang ditinggal ke kantor polisi paling dekat, hingga nanti bisa didatakan dan dilakukan patroli," tambahnya.
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum