Ikrar mengaku pernah mendengar pengakuan langsung dari Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi terhadap kasus yang menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto.
Saat itu, Setya Novanto yang menjabat ketua DPR tersandung kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.
"Mas Agus cerita sama saya, Jokowi teriak hentikan (kasus e-KTP)," kata Ikrar.
Namun, kata Ikrar, Agus Rahardjo menolak menghentikannya karena KPK telah mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan).
"Dan maaf Jokowi nggak ngerti Sprindik. Itu kemudian yang menjelaskan Pratikno (Mensesneg)," kata Ikrar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pilkada Tidak Langsung: Krisis Parpol & Penolakan Publik Terungkap dalam Data Survei
Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Transkrip Sarjana Muda vs Gelar Sarjana Penuh, Ini Fakta Sidang KIP
Eggi Sudjana Bantah Minta Maaf ke Jokowi Soal Ijazah: Pengacara Beberkan Fakta Pertemuan Solo
Bahlil di Depan Prabowo: Komitmen Swasembada Energi Hingga Rela Beri Nyawa