Ikrar mengaku pernah mendengar pengakuan langsung dari Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi terhadap kasus yang menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto.
Saat itu, Setya Novanto yang menjabat ketua DPR tersandung kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.
"Mas Agus cerita sama saya, Jokowi teriak hentikan (kasus e-KTP)," kata Ikrar.
Namun, kata Ikrar, Agus Rahardjo menolak menghentikannya karena KPK telah mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan).
"Dan maaf Jokowi nggak ngerti Sprindik. Itu kemudian yang menjelaskan Pratikno (Mensesneg)," kata Ikrar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati