Kejagung Geledah Kemenhut, Usut Tuntas Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Langkah tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung dengan menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menandai perbedaan pendekatan yang tajam dalam penanganan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Kasus yang sebelumnya justru dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kembali dibuka.
Penggeledahan Fokus pada Alih Fungsi Kawasan Hutan
Operasi penggeledahan yang berlangsung dari pagi hingga sore hari itu menyasar ruang-ruang terkait proses alih fungsi kawasan hutan. Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik terlihat membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah keluar dari lobi kantor Kemenhut dengan pengawalan ketat, yang kemudian dibawa ke kendaraan operasional.
Perbedaan Pendekatan Kejagung dan KPK yang Mencolok
Langkah Kejagung ini menunjukkan arah yang berbeda dibandingkan keputusan KPK. Jika KPK memilih menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3, Kejagung justru membuka kembali penyelidikan, khususnya pada aspek krusial seperti perizinan dan alih fungsi hutan yang melatarbelakangi aktivitas pertambangan.
Artikel Terkait
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea