Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa laporan rinci terkait operasi dan penetapan tersangka belum diterima. "Belum ada info," ujarnya.
Alasan KPK Menghentikan Kasus Senilai Rp 2,7 Triliun
Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi berdasarkan hasil audit BPK, yang menyebut kerugian tidak dapat dihitung. KPK berargumen bahwa karena tambang belum dikelola, objek tersebut tidak tercatat sebagai aset negara, dan pengelolaan oleh swasta berada di luar lingkup keuangan negara.
Babak Baru Pengusutan oleh Kejaksaan Agung
Penggeledahan oleh Kejagung mengirimkan sinyal kuat bahwa upaya hukum tidak berhenti pada tafsir sempit kerugian keuangan. Kejagung membuka ruang pembuktian melalui jalur lain, seperti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi di sektor kehutanan, yang berpotensi menjerat aktor-aktor kunci dalam kasus ini.
Dengan langkah ini, Kejagung seolah membuka babak baru dalam pengusutan sengkarut tambang nikel Konawe Utara. Perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum utama ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi ujian apakah kasus besar yang sempat mandek ini benar-benar akan dibawa hingga ke titik terang.
Artikel Terkait
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Kontroversial Mens Rea