Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, KPK Sudah SP3

- Rabu, 07 Januari 2026 | 23:25 WIB
Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, KPK Sudah SP3

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa laporan rinci terkait operasi dan penetapan tersangka belum diterima. "Belum ada info," ujarnya.

Alasan KPK Menghentikan Kasus Senilai Rp 2,7 Triliun

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi berdasarkan hasil audit BPK, yang menyebut kerugian tidak dapat dihitung. KPK berargumen bahwa karena tambang belum dikelola, objek tersebut tidak tercatat sebagai aset negara, dan pengelolaan oleh swasta berada di luar lingkup keuangan negara.

Babak Baru Pengusutan oleh Kejaksaan Agung

Penggeledahan oleh Kejagung mengirimkan sinyal kuat bahwa upaya hukum tidak berhenti pada tafsir sempit kerugian keuangan. Kejagung membuka ruang pembuktian melalui jalur lain, seperti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi di sektor kehutanan, yang berpotensi menjerat aktor-aktor kunci dalam kasus ini.

Dengan langkah ini, Kejagung seolah membuka babak baru dalam pengusutan sengkarut tambang nikel Konawe Utara. Perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum utama ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi ujian apakah kasus besar yang sempat mandek ini benar-benar akan dibawa hingga ke titik terang.


Halaman:

Komentar